Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara terkait perkara penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
Jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Usai sidang, kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edy Suryono enggan menanggapi detil soal tuntutan JPU.
"Kan tuntutan JPU enam bulan kurungan penjara, kita lihat saja minggu depan gimana hasilnya," kata Edy Suryono di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Baca: Konsumsi Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
Baca: Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit, Butuh Pengobatan
Edy Suryono juga tak mau membocorkan bagaimana tanggapan kliennya, Roy Kiyoshi atas tuntutan JPU.
Hanya saja Edy Suryono menilai kalau Roy Kiyoshi tak mau di penjara dan meneruskan proses hukum di rehabilitasi.
"Yah dia minta permohonan supaya direhab aja sih. Cuma kita lihat minggu depan," ucap Edy Suryono.
Baca: Sempat Dibully, Ternyata Roy Kiyoshi Tidak Bisa Ramal Masa Depannya Sendiri
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.