Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan tersebut disampaikan hakim pada sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, yang menjerat Vicky Prasetyo sebagai terdakwa, Rabu (29/7/2020).
"Untuk penasihat hukum terdakwa (Vicky Prasetyo), kami tim majelis hakim sudah menerima berkas pengajuan penangguhan penahanan yang kalian daftarkan ke Pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim.
"Jadi kami akan menjawab hal ini, majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," tambahnya.
Baca: Dua Pekan Ditahan di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Belum Dibesuk Keluarga
Sebagai alasan, majelis hakim menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk terdakwa tetap berada di penjara.
"Jadi Vicky tetap berada di dalam tahanan ya," ucap Ketua Majelis Hakim pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan yang ditolak hakim merupakan pengajuan yang kedua diajukan oleh pihak Vicky Prasetyo.
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi
Sebelumnya, Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ketika dirinya diperiksa dan menjalani BAP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2020.
Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum, dengan menjamin kalau Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap kooperatif didalam persidangan.
Penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah didalam persidangan.
Ramdan Alamsyah mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukam permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
"Terimakasih yang mulia majelis hakim, 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan berkas permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan terhadap klien kami," kata Ramdan Alamsyah didalam pereidangan Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Ramdan mengatakan bahwa didalam berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya mengajukan penjamin dari keluarga Vicky Prasetyo.
Baca: Kata Kuasa Hukum Angel Lelga Soal Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan
"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohinan tertulis," ucapnya.
Ramdan Alamsyah berharap majelis hakim mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
"Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ujar Ramdan Alamsyah.