Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Besok (Kamis 30 Juli 2020, penetapan status) setelah gelar perkara," ungkap Yan Budi, Rabu (29/7/2020) malam.
Diketahui, Vernita Syabilla bersama 2 orang diduga mucikari, berinisial MAZ dan MM, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Berkaca dari kasus prostitusi melibatkan kalangan selebritis, kebanyakan artis yang bersangkutan bebas dari jerat hukum dan hanya menyandang status sebagai saksi.
Baca: Sosok Vernita Syabilla, Kerap Tampil Seksi, Sempat Dituding Jadi Selingkuhan Richie Five Minutes
Baca: Pengakuan Lengkap Manajer Vernita Syabilla, Benarkan Penangkapan di Lampung Hingga Nasib Pekerjaan
Kendati demikian, artis Vernita Syabila bisa saja terjerat pidana jika memenuhi unsur penyidikan.
"Itu yang sedang kami dalami," katanya.
Kedua mucikari, MAZ dan MM serta artis Vernita Syabila, dipersangkakan tindakan melanggar undang-undang perdagangan orang tahun pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Dari keterangan, lanjut Kapolresta, artis Vernita Syabila mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus prostitusi online.
"Tapi mereka ini (mucikari dan artis Vernita Syabila) sebelumnya memang sudah saling kenal," jelasnya.
Kapolresta menyebut, modus yang dilakukan oleh terduga mucikari adalah menawarkan kepada klien melalui aplikasi chatting online.
Setelah terjadi tawar menawar, melalui perantara mucikari, lanjut Yan Budi, klien mentransfer setengah dari tarif yang telah disepakati.
"Rp 15 juta ditransfer, sisanya Rp 15 juta lagi dibayar saat bertemu di Bandar Lampung," tandas Yan Budi.