News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Pengakuan Artis VS soal Dugaan Prostitusi Online: Tak Lakukan Apapun hingga Masih Berpakaian Utuh

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kepolisian menggiring artis FTV berinisial VS (jaket abu-abu) saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/72020). Artis FTV berinisial VS tersebut diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan kasus prostitusi online bersama dua mucikari berinisial I dan M. - Artis VS akhirnya buka suara setelah namanya terseret dalam dugaan kasus prostitusi online dan ditangkap di Lampung.

TRIBUNNEWS.COM - Artis berinisial VS akhirnya buka suara setelah terseret dalam dugaan kasus prostitusi online.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Kepada rekan media, VS mengaku menyesal atas kejadian yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Baca: Fakta Baru Prostitusi Lampung: Artis VS Akui Terima Rp 10 Juta & Menyesal, Muncikari Positif Narkoba

Ia pun memberikan keterangan saat dilakukan penangkapan sedang tidak melakukan apapun.

Ketika itu VS menjelaskan masih mengenakan pakaian lengkap.

Namun, yang menjadi kesalahan adalah ia berada di sebuah kamar hotel bersama lawan jenis.

Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). - Artis berinisial VS akhirnya buka suara setelah terseret dalam dugaan kasus prostitusi online. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Saat di dalam kamar pun, VS mengatakan jarak antara dirinya dengan sang lelaki berjauhan.

"Di sini saya menyesal dan saat kejadianpun saya tidak melakukan apa-apa."

"Saya masih utuh berpakaian gitu, cuma salahnya mungkin berduaan di kamar tapi posisinya pun berjauhan," terang VS.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan VS sebagai korban sekaligus saksi.

Diketahui VS diamankan di sebuah hotel bintang empat pada Selasa (28/7/2020) malam.

Baca: Muncikari yang Ditangkap Bersama Artis VS Dikenakan Pasal Perdagangan Orang

Baca: Jual Artis Dangdut ke Pria Hidung Belang Rp 30 Juta Sekali Kencan, Dua Muncikari VS Kebagian Berapa?

VS ditangkap di hotel yang berada di wilayah Telukbetung Selatan.

Pihak kepolisian turut mengamankan Melianita Nur dan Maila Kaesa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online itu.

Sedangkan sang pemesan, yakni S telah ditetapkan sebagai saksi.

S disebutkan merupakan seorang pengusaha asal Lampung yang ditemukan berada di dalam kamar bersama VS.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vernita Syabilla di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Saat melakukan penangkapan pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti.

Satu di antaranya adalah temuan berupa alat kontrasepsi atau kondom.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 30 juta.

Di mana Rp 15 juta berupa uang tunai, dan Rp 15 juta lainnya dalam transfer rekening.

Dengan temuan uang tersebut diduga merupakan pembayaran untuk VS terkait prostitusi online.

Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS

Baca: Artis VS Didatangi Kuasa Hukum, Begini Kondisinya Usai Diperiksa atas Kasus Dugaan Prostitusi

Tersangka Melianita Nur dan Maila Kaesa dikenakan tindak pidana perdagangan orang, menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.

Kemudian kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang.

Melianita Nur dan Maila Kaesa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, keduanya akan dikenakan denda maksimal Rp 600 juta.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini