News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TERBARU Artis VS Terseret Kasus Prostitusi di Lampung: Bantah Temuan Barang Bukti hingga 2 Tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terbaru artis VS yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung diduga terkait prostitusi online.

VS akhirnya hanya berstatus sebagai saksi.

Ia pun memberi pengakuan terkait penggerebekan yang ia alami. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari TribunLampung, Kamis (30/7/2020):

1. Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV VS di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Dalam kasus dugaan prostitusi online yang menyeret VS, polisi menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai muncikari. 

Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Baca: Fakta Baru Prostitusi Lampung: Artis VS Akui Terima Rp 10 Juta & Menyesal, Muncikari Positif Narkoba

Pandra menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 15 juta serta barang bukti transfer senilai Rp 15 juta dan Rp 1 juta.

"Kemudian berupa nota booking di kamar hotel, alat kontrasepsi, dan tiga buah handphone," tuturnya.

Adapun VS ditetapkan sebagai saksi. 

Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini