TRIBUNNEWS.COM - Berikut kabar terbaru artis VS yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung diduga terkait prostitusi online.
VS akhirnya hanya berstatus sebagai saksi.
Ia pun memberi pengakuan terkait penggerebekan yang ia alami.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari TribunLampung, Kamis (30/7/2020):
1. Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Dalam kasus dugaan prostitusi online yang menyeret VS, polisi menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai muncikari.
Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Baca: Fakta Baru Prostitusi Lampung: Artis VS Akui Terima Rp 10 Juta & Menyesal, Muncikari Positif Narkoba
Pandra menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 15 juta serta barang bukti transfer senilai Rp 15 juta dan Rp 1 juta.
"Kemudian berupa nota booking di kamar hotel, alat kontrasepsi, dan tiga buah handphone," tuturnya.
Adapun VS ditetapkan sebagai saksi.
Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.