2. Polisi Sebut Tersangka Jual VS Seharga Rp 30 Juta
Masih menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, VS dijual oleh tersangka dengan tarif sebesar Rp 30 juta.
Dari harga itu, Rp 10 juta untuk sang muncikari.
"Dimana muncikari dapat Rp 10 juta, dan masing-masing dapat Rp 5 juta," kata Pandra.
Sebelum VS menemui pemesan, terus Pandra, kedua muncikari itu tiba terlebih dahulu di hotel.
"Muncikari menawarkan jasa prostitusi ini melalui handphone, dan penikmat jasa wajib mentransfer uang muka dan juga menyiapkan akomodasi serta penginapan sesuai dengan kesepakatan," bebernya.
3. VS Akui Ada Transferan Rp 10 Juta, Bantah Miliki Kondom
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, VS memberi pengakuan.
VS menyatakan alat konstrasepsi (kondom) yang ditemukan di hotel saat penggerebekan bukanlah miliknya.
Meski demikian, ia mengakui ada transferan Rp 10 juta ke rekening miliknya.
"Kondom bukan punya saya. Uang (barang bukti) saya tidak tahu. Memang ada transferan Rp 10 juta di rekening saya. Tapi saya tidak tahu, dan saya baru kenal dengan S," ujarnya.
Baca: Muncikari yang Ditangkap Bersama Artis VS Dikenakan Pasal Perdagangan Orang
Dalam kesempatan itu, VS mengaku menyesali peristiwa ini.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada keluarganya.
"Maaf kepada keluarga saya yang siap terhadap berita simpang siur yang belum dipastikan kebenarannya," ungkap VS.