Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Sandy Tumiwa bebas dari penjara. Ia menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Sandy Tumiwa hanya menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan, setelah melakukan upaya hukum sampai kasasi ke Mahkama Agung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Sandy keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020) sore. Keluarga dan kuasa hukum menyambutnya.
Baca: Sang Bunda 5 Kali ke Rumah Sakit Sebelum Meninggal, Keluarga Menuding karena Pikirkan Sandy Tumiwa
"Alhamdulillah sudah bebas sekarang. Saya antara senang dan sedih," kata Sandy Tumiwa.
Sandy pun menangis ketika bebas dari penjara dalam momentum menjelang Hari Raya Idul Adha.
"Karena kan makna Idul Adha adalah pengorbanan ya. Di mana saya berkorban sepenuhnya jalani proses ini," ucapnya seraya menangis.
Mantan suami Tessa Kaunang tersebut mengaku sangat menyesal atas perbuatannya mengonsumsi narkoba yang membuatnya harus hidup didapam penjara.
"Insha Allah bisa lebih baik lagi ke depan dan sekarang saya juga mulai bisa memilah milih, yang namanya lingkungan pergaulan dan teman yang ada. Sehingga bisa lebih mawas diri kedepannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Sandy Tumiwa tak bisa bicara banyak atas kebebasannya. Ia hanya bisa bersyukur sudah bisa kembali ke keluarga usai jalani masa hukumannya karena kasus narkoba.
"Sekarang banyak yang saya harus benahi biar lebih baik ke depan," ujar Sandy Tumiwa.