News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandy Tumiwa Langsung Jalani Rehabilitasi Setelah Keluar dari Lapas

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandy Tumiwa saat ditemui tim Grid.ID di jumpa pers kebebasannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, (30/7/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COMĀ - Pesinetron Sandy Tumiwa bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Sandy Tumiwa hanya menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan, setelah melakukan upaya kasasi ke Mahkama Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa hukuman penjara selama empat tahun.

Usai bebas, rupanya Sandy akan menjalani rehabilitasi untuk mengobati kecanduannya terhadap narkoba.

Sandy Tumiwa saat ditemui tim Grid.ID di jumpa pers kebebasannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, (30/7/2020). (Daniel Ahmad/Grid.ID)

"Jadi kalau aktivitas masih nanti dulu. Saya akan jalani setelah rehabilitasi. Tapi sebelumnya, saya mau ziarah ke makam ibu dulu," kata Sandy Tumiwa ditemui di kebebasannya di LP Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020).

Baca: Di Penjara, Sandy Tumiwa Belajar Mengampuni Diri Sendiri

Tante Sandy, Viana Noviati mengatakan kalau ia akan mengantarkan langsung mantan suami Tessa Kaunang tersebut ke Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.

"Selama beberapa bulan Sandy berobat dulu ditempat rehabilitasi," ucap Viana Noviati.

Baca: Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Berharap Lebih Baik

Viana menambahkan kalau dikirimnya Sandy ke panti rehabilitasi karena wasiat dari mendiang ibunya, Amalia Nurshanty yang meninggal medio Juni 2020.

"Karena memang mamanya bilang Sandy itu harusnya tempatnya di rehabilitasi. Makanya doa mamanya dikabul, Alhamdulillah," jelas Viana Noviati.

Sandy Tumiwa memeluk erat Amalia Nurshanty, ibunya, disela menjalani persidangan lanjutan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Andre Nusi mengatakan bahwa kliennya sendiri yang meminta untuk menjalani rehab di panti rehabilitasi.

"Saya sebagai kuasa hukum ya menyarankan agar ketergantungannya terhadap narkoba hilang, harus di rehabilitasi," ujar Andre Nusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini