News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Setelah 9 Tahun, Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Secara Hukum Negara

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film sekaligus anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina dengan didampingi suaminya, Edwin Aprihandono melakukan konferensi pers terkait pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh seseorang di salah satu jejaring sosial, di Bridcage Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Artis Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menjalani sidang isbat nikah, hari ini, Senin (3/8/2020).

Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono, Dody Haryanto, mengungkapkan bagaimana proses persidangan yang baru saja dilakukan.

"Dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal yang tadi sudah dijalankan," ungkap Kuasa Hukum, Dody Haryanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Pemain film sekaligus anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina dengan didampingi suaminya, Edwin Aprihandono melakukan konferensi pers terkait pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh seseorang di salah satu jejaring sosial, di Bridcage Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima) (Tribun Jakarta/JEPRIMA)

Baca: Mual Saat Hamil, Rachel Maryam Bersyukur Ada PSBB yang Bikin Suaminya Banyak di Rumah

Saksi yang hadir dalam persidangan ini merupakan kerabat dekat dari Rachel Maryam.

"Saksi yang hadir ada di samping saya, adik kandung Ibu Rachel, dan kemudian tadi sudah pulang".

"Ada dua orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada pemohonan isbat ini," Dody Haryanto.

Lantaran dianggap sudah memenuhi syarat dan ketentuan melakukan isbat nikah, maka majelis hakim telah mensahkan pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono secara hukum negara.

"Majelis hakim memberi kesimpulan pemohon 1 dan 2 sudah memenuhi syarat melakukan isbat nikah," ungkap pengacara Rachel Maryam.

"Kemudian hakim juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, selama ini Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono melakukan pernikahan secara siri sejak 16 Desember 2011.

Hingga hampir 9 tahun berlalu, baru hari ini Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono memutuskan untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum negara.

Rachen Maryam sendiri saat ini tengah dalam kondisi berbadan dua.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Secara Hukum Negara

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini