TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Jenita Janet (33) sudah resmi bercerai dan menyandang status janda sejak Mei 2020.
Setelah bercerai, Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid kembali berperkara di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Jenita Janet dan mantan suaminya tersebut kini sedang memperkarakan harta gono gini di pengadilan.
Saat ini sidang perkara gugatan harta Jenita Janet dan Alief Nurmaulid sedang digelar di Pengadilan Agama Bekasi.
Pernikahan Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid yang dimulai sejak mereka menikah 2010 berakhir dengan perceraian.
Jenita Janet mengajukan gugatan cerai terhadap Alief Hedy Nurmaulid pada Desember 2019.
Selama mengarungi biduk rumah-tangganya, Alief Hedy Nurmaulid sempat mengajak Jenita Janet untuk rujuk.
"Selama sidang cerai, ada itikad mantan suamiku ingin balik lagi, minta rujuk," kata Jenita Janet di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pertengahan Juli 2020.
Perempuan bernama asli Jeni Juliana itu mengungkapkan, Alief Hedy Nurmaulid minta rujuk pada Februari 2020.
"Setelah aku kasih kesempatan, bulan Mei kemarin keluar akta cerai. Dan dia tidak menunjukkan janji itu (mengajak rujuk)," ucap Jenita Janet.
Untuk menerima Alief Hedy Nurmaulid kembali, Jenita Janet butuh keyakinan.
Apalagi orang tua dan teman-teman dekat Jenita Janet mendukung kembali rujuk bersama Alief Hedy Nurmaulid.
"Waktu itu sempat terpikir memberikan kesempatan untuk mantan suami," kata Jenita Janet.
Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan Alief Hedy Nurmaulid hingga membuat Jenita Janet kembali kecewa.
"Akhirnya aku mundur. Sekarang aku sudah menerima akta cerai dan ini adalah jalan terbaik yang Allah berikan buat aku," ujar Jenita Janet.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Resmi Cerai Sejak Mei 2020, Jenita Janet dan Mantan Suami Berperkara Lagi di Pengadilan, Urusan Apa?,
Penulis: Arie Puji Waluyo