TRIBUNNEWS.COM - Berstatus sebagai istri siri Edwin Aprihandono selama bertahun-tahun, Rachel Maryam kini telah meresmikan pernikahannya secara negara.
Diberitakan Wartakotalive.com, Rachel Maryam menjelaskan terkait keputusan mereka melakukan sidang isbat.
Rachel Maryam mengatakan kini ia tengah berbadan dua dan hamil besar.
Baca: Penjelasan Rachel Maryam Soal Pengajuan Sidang Isbat di Pengadilan Agama
Demi buah hati mereka, Rachel Maryam dan Edwin memutuskan untuk menikah secara negara.
Aktris berumur 40 tahun itu mengaku awalnya tak ada situasi darurat yang mengharuskan mereka meresmikan pernikahan.
Namun, untuk masa depan anak pertama Rachel Maryam dan Edwin, akan lebih baik apabila pernikahan resmi secara negara.
"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara," terang Rachel Maryam.
"Saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," tambahnya.
Diketahui kehamilan pertama Rachel Maryam merupakan hasil dari program bayi tabung.
Pada pertengahan Mei 2020 lalu, usia kandungan Rachel Maryam telah memasuki empat bulan.
Menjalani program bayi tabung adalah pilihan setelah dua tahun pernikahan mencoba cara alami.
Meski demikian, buah hati yang kini ada dikandungannya bukanlah percobaan pertama program bayi tabung.
Baca: Mual Saat Hamil, Rachel Maryam Bersyukur Ada PSBB yang Bikin Suaminya Banyak di Rumah
Baca: Lama Tak Ada Kabar Setelah Jadi Politikus, Artis Cantik Rachel Maryam Bagikan Kabar Bahagia
Rachel Maryam mengatakan kehamilannya kini merupakan percobaan program bayi tabung ketiga kali.
"Dua tahun awal pernikahan, kami coba alami setelah tahun kedua kami ikhtiar dan mencoba proses bayi tabung."
"Alhamdulillah bayi tabung yang ketiga ini ada hasil," jelas Rachel Maryam ditemui saat bulan Ramadan 2020 lalu.
Rachel Maryam dan Edwin telah menikah secara siri pada 16 Desember 2011 silam.
Delapan tahun menikah siri, pengadilan telah memutuskan keduanya sah secara negara sebagai suami istri.
Keputusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan mengabulkan permohonan isbat.
Permohonan sidang isbat telah ditetapkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
"Benar, pernikahan 16 Desember 2011 baru menikah secara agama saja," ungkap Rachel Maryam, dilansir Kompas.com.
"Alhamdulillah hari ini sudah putusan dan pernikahan kami sah secara negara," imbuhnya.
Meski demikian, baik Rachel Maryam maupun Edwin tak hadir dalam sidang permohonan isbat.
Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang memiliki risiko lebih tinggi pada ibu hamil.
Baca: Mual Sepanjang Hari Kala Hamil, Rachel Maryam Punya Trik Mengatasinya
Baca: Rachel Maryam Hamil di Usia 40 Tahun
Sehingga proses sidang permohonan isbat diwakilkan oleh kuasa hukum.
Akan tetapi, pernikahan Rachel Maryam dan Edwin tetap diputuskan sah secara hukum.
"Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini berisiko untuk saya dan suami hadir langsung."
"Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum, tidak ada masalah, tetap sah secara hukum," tutur Rachel Maryam.
Rachel Maryam menerangkan telah mengajukan permohonan sidang sejak 10 hari yang lalu.
Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin, Dody Haryanto, menuturkan Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan isbat.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti dan saksi yang dihadirkan.
Edwin sebagai pihak pemohon satu, sedangkan Rachel Maryam merupakan pemohon kedua.
Dalam sidang, dihadirkan dua orang saksi dari pihak Rachel Maryam dan Edwin.
Baca: Demi Anak Dalam Kandungan, Rachel Maryam dan Suami Ajukan Permohonan Isbat Nikah
Sehingga Majelis Hakim menganggap permohonan Rachel Maryam dan Edwin telah memenuhi syarat.
"Terus dalam proses persidangan ini Majelis Hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan," tutur Dody.
"Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah."
"Kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko, Kompas.com/Revi C. Rantung)