Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Jenita Janet (33) telah resmi bercerai dari suaminya, Alif Hedi Nurmaulid tiga bulan silam.
Namun, urusan mereka belum selesai. Jenita Janet menghadapi gugatan harta gono gini mantan suaminya di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) beragendakan sidang mediasi, Jenita Janet didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Haposan Hutagalung.
Karena pihak penggugat, Alif belum hadir maka sidang diskors dan akan dilanjutkan Selasa sore.
Baca: Tak Betah Sandang Status Janda, Jenita Janet Ingin Segera Menikah Lagi
Sebelum sidang bergulir, Haposan Hutagalung menyampaikan bahwa semua gugatan yang dilayangkan Alif kepada Janet, adalah hasil dari uang kliennya sendiri.
"Jadi sebenarnya Alif ini kan bekerja bersama Janet menjadi manajernya. Uang yang didapatkan, ya hasil kerja keras Janet," kata Haposan Hutagalung.
Haposan mengatakan bahwa ada enam unit yang digugat oleh Alif dari wanita bernama asli Jeni Juliana itu untuk menjadi haknya usai bercerai.
Baca: Jenita Janet: Enggak Enak Dipanggil Janda
Gugatan tersebut ialah pertama, Rumah di Paramount Land Gading Serpong cluster Aliantek, Tangerang Selatan.
Kedua, tanah dan rumah Jalan Melati Raya, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat. Ketiga, satu unit apartemen Gateway Pasteur, Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya itu, Alif juga meminta harga gono gini berupa satu unit mobil alphard, civic, dan motor gede Harley Davidson.
"Itu gugatan gono gini mantan suami Janet, yang dibeli dari hasil kerja keras Janet," ucap Haposan Hutagalung.
Diberitakan sebelumnya, Jenita Janet resmi menikah dengan Alif Hedi Nurmaulid tahun 2010 silam.
Selama 10 tahun menikah, rumah tangga Jenita Janet dan Alif jauh dari kabar miring. Namun, hakim memutus cerai pernikahan mereka pada Mei 2020 lalu.
Selama menikah 10 tahun, Jenita Jamet dan Alif belum dikaruniai seorang anak.