News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Rachel Maryam Soal Pengajuan Sidang Isbat di Pengadilan Agama

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film sekaligus anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina dengan didampingi suaminya, Edwin Aprihandono melakukan konferensi pers terkait pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh seseorang di salah satu jejaring sosial, di Bridcage Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan politikus Rachel Maryam membenarkan bahwa dirinya dan sang suami, Edwin Aprihandono mengajukan sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Rachel bersyukur karena saat ini pernikahannya dengan Edwin sudah sah secara hukum dan agama.

"Alhamdulillah benar dan sudah putusan. Permintaan isbat kami dikabulkan," kata Rachel Maryam saat dihubungi awak media, Senin (3/8/2020).

Rachel sudah sejak 10 hari lalu mengajukan permohonan sidang isbat di PA Jakarta Selatan.

Baca: Demi Anak Dalam Kandungan, Rachel Maryam dan Suami Ajukan Permohonan Isbat Nikah

Baca: Sempat Diajak Nikah Siri Pengusaha, Begini Cerita Pilu Bunga Jadi PSK Online di Semarang

Selebritis sekaligus politikus Rachel Maryam saat menghadiri acara Diskusi Perfilman dan Ekonomi Kreatif di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam sidang tersebut dihadiri saksi pernikahan mereka dan adiknya yang bertindak sebagai wali.

"Sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Hari ini sidang dihadiri 2 orang saksi nikah dan adik aku sebagai wali," jelasnya.

Rachel yang kini sedang hamil memilih untuk tidak hadir dalam sidang tersebut karena pandemi virus corona.

"Betul (tidak hadir) pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung," ucapnya.

Baca: Setelah 9 Tahun, Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Secara Hukum Negara

Baca: Rachel Maryam Hamil di Usia 40 Tahun

"Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum," lanjutnya.

Rachel Maryam diketahui sudah menikah dengan Edwin Aprihandono sejak tahun 2011 silam, saat itu keduanya baru menikah secara agama.

Dan kini keduanya baru meresmikan pernikahan mereka secara hukum.

Artis sekaligus politisi Rachel Maryam beserta suaminya Edwin Aprihandono (Edo) saat melakukan jumpa pers di Jl Tebet Raya No 30D Jakarta Selatan, Kamis (15/03/2012). Mantan pemain film Arisan ini juga menuturkan, perjalanan cintanya bersama Edo tanpa melalui proses pacaran. Namun, mereka berusaha saling mengenal karakter justru hanya dengan pertemuan intens. (Tribun Jakarta/Jeprima) (Tribun Jakarta/Jeprima)

Hamil Jadi Alasan

Rachel mengungkapkan kehamilannya ini menjadi alasan akhirnya ia meresmikan pernikahannya dengan Edwin secara hukum negara.

Sebelumnya Rachel merasa belum ada kepentingan yang mendesak untuk dirinya meresmikan pernikahannya secara negara dengan sang suami.

"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara," ujar Rachel Maryam saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/8/2020).

"Namun saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini