News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaksi Nora saat Dituding Sengaja Biarkan Suami Berkata Kasar: Saya Sudah Coba Pelan-pelan

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nora Alexandra dan Jerinx

TRIBUNNEWS.COM -- Istri penabuh drum grup band Superman Is dead (SID) Jerinx, Nora Alexandra Philip tak pernah berhenti menyemangati sang suami.

Diketahui, musisi yang bernama Gede Ari Astina saat ini tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

TribunSolo.com mengutip Kompas.com, hari ini, Kamis (6/8/2020), Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Tegar Septian Jawab Tudingan Nikah Muda Karena Istri Hamil Duluan, Juga Ungkap Belum Punya Pekerjaan

Citra Kirana Tetap Syuting Meski Sedang Hamil Tua, Ungkap Kelelahan Sampai Ngos-ngosan

Pelakor dan Kekasihnya asal Probolinggo Mesum di Taman, Ironis, Idenitasnya Ternyata Seorang Guru

Jerinx diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali tersebut.

Jerinx SID sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh IDI Bali.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). (KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya adalah menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA SELENGKAPNYA =====>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini