Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nora Alexandra, istri dari Jerinx SID belum mau berkomentar terkait penahanan suaminya.
Bahkan, ia menyerahkan ponselnya kepada manajernya lantaran kerap dihubungi awak media.
"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manejer saya dulu," ujar seseorang yang mengangkat telepon Nora Alexandra saat dihubungi awak media, Rabu (12/8/2020).
Kabarnya Nora akan menggelar jumpa pers terkait penahanan suaminya di Polda Bali hari ini.
"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers," ucapnya.
Baca: Jerinx SID Kooperatif Saat Diamankan dan Ditahan Polda Bali
Saat penahan Jerix, Nora membuat beberapa unggahan yang mengabarkan kondisinya saat ini.
Dalam unggahan Instagram Story, Nora mengatakan bahwa Jerinx SID khawtir dengan kondisinya bila sendirian di rumah.
"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Tribunnews.com dari unggahan story Nora.
"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!," lanjut Nora.
Baca: Pernyataan Polisi Setelah Jerinx SID Resmi Ditahan Polda Bali
Sekedar info, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Drummer band Superman Is Dead itu terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Perjalanan Kasus ''Kacung WHO''
I Gede Ari Astina alias Jerinx, Drummer Superman Is Dead (SID) akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Bali.
Hal ini menyusul ditetapkannya Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/2020).
IDI Bali melaporkan Jerinx lantaran mengunggah kata-kata yang dianggap menghina di akun Instagramnya, sekitar dua bulan lalu.
Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, kata "kacung WHO" membuat organisasinya merasa terhina.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Jerinx SID Langsung Ditahan di Mapolda Bali
Pada 16 Juni 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Suaminya Terseret Kasus, Nora Alexandra Jengah Disudutkan hingga Akhirnya Bongkar Sifat Asli Jerinx
Polisi datangkan ahli, Jerinx sempat tak hadiri pemeriksaan
Menyusul laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli. "Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx, kata Syamsi, sempat berhalangan hadir ketika dimintai keterangan.
Namun, ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada pemeriksaan berikutnya.
Kamis (6/8/2020), Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
Saat itu, Jerinx mengatakan tak merasa ada yang salah dengan unggahannya.
Ia menyebut, unggahan itu sebuah kritik bagi IDI.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.
Baca: Kelakuan Jerinx SID di Medsos Dianggap Kasar dan Tak Sopan, Sebagai Istri Nora Alexandra Serba Salah
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Ditetapkan tersangka Seminggu setelahnya, Polda Bali kemudian resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).
Jerinx kini ditahan di Rutan Polda Bali.
"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran alat bukti telah cukup memenuhi.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Bulan Perjalanan Kasus "Kacung WHO"",