TRIBUNNEWS.COM - Artis Tamara Bleszynski memberi pembelaan pada Jerinx SID.
Tamara Bleszynski mempertanyakan ancaman hukuman penjara yang diarahkan pada Jerinx SID.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).
Kasus tersebut bermula dari unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.
Unggahan Jerinx di laman Instagramnya itu menyinggung organisasi IDI.
• Jerinx SID Kini Jadi Tersangka & Ditahan, dr Tirta Beri Tanggapan: Dibilang Sedih ya Sedih
• Sebut Jerinx SID Sempat Demam & Flu, Nora Alexandra Syok Lihat Hasil Rapid Test Suami: Jangan Takut!
Ia dianggap mencemarkan nama baik IDI.
Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja pun melaporkan Jerinx atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Jerinx yang sudah jadi tersangka ini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.