Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali resmi menetapkan musisi Jerinx SID (43) atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', yang dilakukannya dalam unggahannya di media sosial.
Tak hanya menjadikan Jerinx SID tersangka, Polda Bali juga melakukan penahanan kepada pria bernama asli I Gede Ari Astina itu, pada Rabu (12/8/2020).
Tentu kabar penangkapan Jerinx menyita perhatian publik.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina ini dikenal sebagai salah satu musisi yang vokal akan isu-isu sosial di Indonesia.
Tak hanya penahanan Jerinx, warga pun menyoroti Nora Alexandra istri Jerinx.
Nora Ia terlihat menemani Jerinx ketika dibawa polisi ke Polda Bali.
Baca: Tak Masalah Ditahan, Jerinx SID Singgung Ibu yang Kehilangan Anak karena Prosedur Rapid Test
Baca: Berikut Pasal-pasal yang Bakal Menjerat Jerinx SID
Dalam unggahan instagram story Nora Alexandra @ncdpapl, ia mengungkapkan isi hatinya serta ketakutan sang suami.
"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya, saya jawab, saya akan baik-baik saja!," tulis Nora Alexandra, Rabu sore.
Nora menegaskan dirinya tidak akan membiarkan penabuh drum grup band Superman Is Dead tersebut sendiri menjalani proses hukumnya.
"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia (Jerinx) apapun saya ada, tidak akan meninggalkan dia," ucapnya.
Nora meminta kepada Jerinx untuk menghadapi laporan yang diajukan kepadanya dan sampai membuatnya masuk kedalam penjara.
"Aku ingin dia (Jerinx) Hadapin proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," ungkap Nora Alexandra.
Baca: Jerinx Ditahan Atas Kasus IDI Kacung WHO, Nora Alexandra Bagikan Makanan Bersama Tamara Bleszynski
Baca: Kelakuan Jerinx SID di Medsos Dianggap Kasar dan Tak Sopan, Sebagai Istri Nora Alexandra Serba Salah
"Love @jrxsid #bebaskanjrxsid," tambah Nora Alexandra.
Tak hanya mencurahkan isi hatinya di instagram story, Nora Alxandra juga mencurahkan isi hatinya dalam unggahan foto dengan caption bernada membela Jerinx.
"Love you, jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid,"tulis Nora dalam unggahan instagramnya.
Nora Alexandra terus menguakan Jerinx SID dari rumah agar bisa kuat dan fokus jalani proses kepolisian.
"Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat," tulis Nora Alexandra.
Penjelasan Polisi
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, kepada Tribun Bali, Rabu sore.
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Ditambahkan, penetapan tersangka ini juga karena tim penyidik menilai unggahan Jerinx di instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," jelasnya.
Hal tersebut setelah meminta keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup.
"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata dia.