TRIBUNNEWS.COM - Roy Kiyoshi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis serta sosialnya.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Hakim membacakan Putusan Majelis tersebut dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya seperti dikutip dari Kompas TV.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim.
• UPDATE Kasus Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi, Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Bui
• Kabar Terbaru Kasus Narkoba Roy Kiyoshi, Dititipkan di RSKO Karena Sakit hingga Lawyer Cabut Kuasa
• Akan Direhabilitasi, Roy Kiyoshi Isolasi Mandiri 14 Hari untuk Antisipasi di Tengah Pandemi Corona
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita saat Roy Kiyoshi ditangkap, untuk dimusnahkan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi dalam putusan tersebut.
Pertimbangan yang dimaksud yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat.
Hal itu dianggap sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.