TRIBUNNEWS.COM - Pihak kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, akan mengajukan kembali permohonan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar kliennya direhabilitasi.
Aris menyebut jika Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Tio agar direhabilitasi.
"Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan melakukan permohonan juga kepada pihak kejaksaan agar beliau dapat melakukan perawatan," ujar Aris dalam kanal YouTube Cumicumi dikutip Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Aris mengatakan, sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Tyo direhabilitasi kepada kepolisian.
Baca: Tak Langsung Direhabilitasi, Tio Pakusadewo Resmi Ditahan atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Baca: Kenapa Tio Pakusadewo Belum Dikirimkan ke Panti Rehabilitasi? Ini Penjelasan Jaksa
Namun, hingga saat ini Aris belum mendapatkan persetujuan permohonan tersebut.
"Surat saya sudah saya sampaikan pada awal bulan Mei. Karena saya tahu rekomedasinya sudah keluar bulan Mei. Namun sampai saat ini, sampai saat ini, sampai tahap dua hari ini, Om Tio tidak kunjung dipindahkan," ucap Aris.
Sebagai informasi, Kejari Jakarta Selatan memutuskan menahan Tio Pakusadewo di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/8/2020).
Penahanan ini mengingatkan berkas perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkota Tio sudah tahap dua. Artinya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Baca: Di Penjara, Tio Pakusadewo Keluhkan Hipertensi
Baca: Ulang Tahun Ke-39, Daniel Mananta Ucap Syukur Miliki Istri Sabar dan Penyayang
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo.
Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Tyo Pakusadewo"