News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba

Di Penjara, Tio Pakusadewo Keluhkan Hipertensi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tio Pakusadewo saat ditemui di konferensi pers teater Untuk Ibu : Kasih Anak Sepanjang Jalan, Kasih Ibu Sepanjang Masa’.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Sudah empat bulan aktor Tio Pakusadewo (56) mendekam di penjara karena jeratan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Selama mendekam di penjara, kondisi kesehatan Tio Pakusadewo tidak stabil.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, usai dampingi kliennya menjalani pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

"Kondisi om Tio alhamdulillah sehat. Tapi semalam beliau sampaikan tadi ada sedikit keluhan lagi hipertensi (darah tinggi)," kata Aris Marasabessy.

Baca: Tak Direhabilitasi Tapi Malah Masuk ke Jaksa, Tio Pakusadewo Kecewa Berat

Aris tak tau penyebab Tio sampai hipertensi. Diduga karena selama di penjara, kliennya tak dibesuk oleh rekan artis dan keluarga.

"Kalau keluarga belum ada klarifikasi ya soal besuk," ucapnya.

Aris juga tak tau mengapa rekan artis Tio tak membesuk ke penjara. Diduga karena adanya covid-19, hal tersebut tak bisa dilakukan.

"Sampai sekarang sih belum ada ya rekan artis besuk. Lagi pula di tahanan juga memang membatasi kunjungan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aris Marasabessy berharap kondisi Tio Pakusadewo sehat selama di penjara dan mempercayakannya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Semoga om Tio sehat-sehat aja. Polda fasilitas kesehanya bagus jadi kami percaya sih sudah ada penanganan ke beliau," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.

Dalam kasusnya, Tio Pakusadewo dijerat dengan pasal 111, Pasal 114, dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini