TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID saat ini sedang ramai diperbincangkan.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Seperti yang diketahui, Jerinx SID kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
• Fakta Nora Alexandra Istri Jerinx SID, Terpaut Usia 18 Tahun, Pernah Menikah dengan Aktor Tampan Ini
• 5 Fakta Penahanan Jerinx SID, Terancam Penjara 6 Tahun Denda 1 Miliar, Muncul Dukungan #SaveJRXSID
Laporan tersebut dibuat terkait kalimat yang ditulis dalam unggahan Jerinx SID di akun Instagram pribadinya.
Meski kini Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka, berbagai kritik justru muncul.
Beberapa pihak menganggap kasus hukum Jerinx SID dianggap berlebihan.
Dukungan dari sederet artis Tanah Air juga mengalir untuk Jerinx SID.