News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sempat Komunikasi Lewat Video Call, Jerinx Beri 3 Pesan untuk Istri, Nora Alexandra

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suryamalang.com/kolase instagram @jrxsid/@tamarableszynskiofficial

TRIBUNNEWS.COM - Istri Jerinx SID, Nora Alexandra berjanji akan terus memberi dukungan kepada suaminya. 

Hal tersebut diungkapkan Nora ketika mendatangi Polda Bali untuk memohonkan penagguhan penahanan bagi Jerinx pada jumat, (14/8/2020). 

Nora berharap suaminya kuat di dalam sel tahanan.

Ditemui Tribun Bali, Jumat, (14/8/2020) di Polda Bali, Nora mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan Jerinx lewat video call.

Fasilitas video call, kata Nora, disediakan oleh pihak kepolisian.

Menurut Nora, lewat video call itu, Jerinx hanya ada 3 pesan yang disampaikan oleh Jerinx. 

"Kemarin saya sudah sempat video call yang disediakan oleh kepolisian, dia berpesan agar selalu jaga kesehatan, tetap kuat, dan selalu support dia," ucap wanita yang juga seorang model dan selebgram itu. 

Sementara ayah Jerinx, I Wayan Arjono yang hadir di Polda Bali turut mendukung putranya dengan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi musisi yang juga aktivis gerakan Bali Tolak Reklamasi ini.

Baca: Ngaku Tak Akan Tinggalkan Jerinx, Nora Alexandra Justru Buat Permintaan Maaf: Maafkan Saya

Wayan Arjono mengaku siap menerima hasilnya dengan lapang dada.

"Apapun hasilnya, kami terima dengan lapang dada," kata Arjono yang juga sebagai anggota DPRD Gianyar itu.

Saat masuk ke ruang pemeriksaan di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Arjono mengaku disambut sangat baik oleh pihak kepolisian.

"Tadi saya menghadap kepada penyidik, ternyata penyidik itu betul melayani dengan baik. Saya menyampaikan penangguhan. Karena anak saya sebagai tulang punggung keluarga," kata politisi Golkar.

Seperti diketahui Jerinx kini tengah dipenjara di Rutan Polda Bali karena unggahan kontroversialnya yang berujung pelaporan IDI Bali. 

Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Kuasa hukum Jeirnx, Wayan Gendo Suardana (kiri) bersama ayah Jerinx (tengah) dan Nora, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020) ((Istimewa/kompas.com)

 Terjerat UU ITE 

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.

Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.

Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya. 

Baca: Berteriak Saat Datangi Polda Bali, Ayah Kandung Jerinx : Merdeka

Profil Jerinx

Nama drummer band Superman Is Dead atau SID, Jerinx, tengah menjadi sorotan usai Polda Bali menahannya berkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penahanan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Jerinx merupakan pria asal Bali yang lahir pada 10 Februari 1977. Dalam salah satu wawancara, Jerinx sempat berbagi cerita tentang filosofi nama aslinya.

Ia mengatakan, nama belakang Astina tersebut memiliki arti kerajaan para kesatria.

"Itu diambil dari mitologi Mahabrata. Jadi kerajaan para Kesatria itu namanya Astina," kata Jerinx.

Terkait nama yang diberikan padanya itu, Jerinx beranggapan sebagai bentuk keinginan orantuanya agar menjadi rumah bagi para kesatria.

Nama Jerinx besar di industri musik Tanah Air berkat band Superman is Dead (SID), dulu Superman is Silver Gun, yang didirikannya pada 1995.

Penampilan SID sukses mendapat perhatian dari pecinta musik punk dan rock di Indonesia dari album mereka yang bertajuk Kuta Rock City pada tahun 2003.

Band yang digawangi Bobby Kool, Eka Rock, dan Jerinx sukses menyelenggarakan tour di Amerika Serikat yang bertajuk Vans Warped Tour 2009.

Selain berprofesi sebagai musisi, dia merupakan CEO dari Twice Bar, sebuah Rock n Roll Bar di daerah Kuta.

Dia juga merupakan CEO RMBL dan Rumble Girl, perusahaan yang bergerak di bidang clothing.

Dia juga merupakan CEO dari Bong Hostel yang berlokasi di Nusa Lembongan.

Di kalangan masyarakat Bali, Jerinx terkenal dengan kegiatan sosialnya, salah satunya menentang keras proyek reklamasi di Tanjung Benoa hingga bersih-bersih pantai.

Karena kecintaannya terhadap Indonesia, Jerinx kerap melontarkan kritik keras terhadap beberapa figur publik yang dinilainya salah. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kembali ke Polda Bali Bersama Ayah Jerinx SID, Nora Alexandra : Saya Berharap Ada Titik Terang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini