TRIBUNNEWS.COM - Tio Pakusadewo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan penahanan Tio Pakusadewo dilakukan karena kasusnya tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Ini ada pelaksanaan tahap dua dari penyidik, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama bapak TP dalam perkara narkotika," kata Andho dalam kanal YouTube Cumicumi, dikutip Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Sementara itu, Andhi mengungkapkan alasan Tio Pakusadewo tak langsung direhabilitasi, padahal perkara ini bukan yang pertama kalinya baginya.
Baca: Kenapa Tio Pakusadewo Belum Dikirimkan ke Panti Rehabilitasi? Ini Penjelasan Jaksa
Baca: Pengacara Tio Pakusadewo Ungkap Kliennya Keluhkan Sakit Hipertensi Selama Ditahan Kasus Narkoba
Justru, kata Andhi, penahanan ini dilakukan mengingat perkara berkait kasus penyalahgunaan narkoba untuk Tio Pakusadewo bukan yang pertama.
"Dari hasil penanganan perkara kan yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Andhi.
Kendati demikian, Andi mengatakan, Tio Pakusadewo kemungkinan bisa direhabilitasi saat menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Pertimbangan Yuridis bisa jadi keluar assaesment, tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di Rutan, bisa jadi," ucap Andhi.
"Hasilnya (assesment) kita lihat nanti seperti apa, tapi pasti penentuan ditahan atau direhabilitas itu sudah diambil secara yuridis dan medis," kata Andhi melanjutkan.
Andhi berujar, Tio Pakusadewo bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.
Baca: Di Penjara, Tio Pakusadewo Keluhkan Hipertensi
Bersama penangkapan terhadap Tio Pakusadewo, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio Pakusadewo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo.
Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tyo Pakusadewo Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya".