Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Selebritas Angel Lelga menjad saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Praseto di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Kesaksian Angel Lelga seputar penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di kediamannya.
Kala itu Angel Lelga dan Vicky masih berstatus pasangan suami-istri.
Angel Lelga mengaku mendapatkan ancaman dari Vicky Prasetyo, sebelum peristiwa penggerebekan di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 19 Novemver 2018.
"Sebelum terjadinya penggerebekan, memang sebelum kejadian itu banyak ancaman termasuk chat Vicky kepada saya," kata Angel Lelga di persidangan.
Baca: Angel Lelga Hadir di Sidang Kasus Vicky Prasetyo untuk Beri Kesaksian: Saya Siap
Persidangan tersebut adalah kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, atas laporan yang dibuat Angel Lelga.
Kepada majelis hakim, Angel mengaku menerima ancaman berupa kalau Vicky, akan membuat kehidupannya rusak jika tidak menerimanya sebagai suami.
"Dia (Vicky) mengatakan 'kalau kamu tidak menerima saya sebagai suami kamu kembali, saya akan merusak kamu dengan cara apapun. Saya bisa lakukan kalau kamu mau menceraikan saya dan tidak melibatkan keluarga saya dalam kampanye' seperti itu," ucapnya.
Baca: Angel Lelga: Saya Lihat Vicky Prasetyo Tidak Jera
Tak hanya itu, menurut pengakuan Angel Lelga, Vicky Prasetyo juga mengancam akan merusak tim kampanyenya. Saat itu, memang Angel sedang maju mencalonkan diri menjadi calon Anggota DPR RI dari partai Perindo.
"Saya akan memotong tim sukses kamu' gitu," ungkap Angel Lelga.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Baca: Cinta Penelope: Vicky Prasetyo Selalu Cerita yang Baik-baik Tentang Angel Lelga
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.