Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritas Angel Lelga menyaMbangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), Angel Lelga tiba PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.10 WIB, untuk menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa mantan suaminya sendiri, Vicky Prasetyo (36).
Mengenakan busana muslim berwarna oranye dengan kerudung krem motif bunga, Angel Lelga tak sendiri. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan Vicky Prasetyo, diketahui bahwa majelis hakim menggelar sidang dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kabar saya sehat, alhamdulillah," kata Angel Lelga.
Baca: Vicky Prasetyo: Angel Lelga Didalam Kamar Bersama Lelaki di Waktu yang Tak Wajar
Baca: Jaksa Bacakan Kronologi Rekayasa Penggerebekan Kediaman Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo
Angel menambahkan kalau kehadirannya ke PN Jakarta Selatan, guna memberikan kesaksiannya dalam kasus Vicky Prasetyo yang ia menjadi pelapornya.
"Siap (kasih kesaksian)," ucap Angel Lelga singkat.
Kuasa hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang mengatakan kalau ia mendapingi kliennya untuk memberikan keterangan didalam sidang.
"Jadi kehadiran mba Angel ini untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban," ujar Rudi Kabunang.
Tak hanya Angel Lelga, terlihat Fiki Alman juga hadir dalam persidangan tersebut diduga sebagai saksi korban yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: UPDATE Sidang Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Keberatan Dijerat Jaksa Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.