Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang harta gono gini Tsania Marwa dan Atalarik Syach di Pengadilan Agama Cibinong, beragendakan pembuktian ditunda.
Alasan penundaan itu karena ada pergantian hakim. Sidang yang sedianya berlangsung, Rabu (19/8/2020) ditunda pada 26 Agustus mendatang.
Adapun 2 September sidang juga digelar apabila pihak Atalarik memiliki dokumen yang akan dibuktikan.
"Hari ini agendanya sesuai dengan rencana sebelum tanggal 11. Sidang pertama tanggal 29 Juli itu jawaban tergugat, 5 replik, 12 Agustus duplik, nah kita setelah itu rencananya 19 Agustus ini pembuktian. Cuma ada pemberitahuan bahwa hakim ketua kami ganti," kata Herdyan Saksono, pengacara Tsania Marwa, saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/8/2020).
Baca: Atalarik Syach Harap Tsania Marwa Akui Perbuatannya Dihadapan Majelis Hakim: Saya Tunggu Itikad Baik
"Makanya diundur sampai 26 Agustus. Jadi ada dua waktu pembuktian, 19 dan 26 berarti diganti jadi 26 dan 2 September, diundur jadinya," jelasnya.
Herdyan bersama timnya sudah mempersiapkan bukti-bukti dokumen kepemilikan harta bersama.
Sekiranya ada 2 koper dokumen pembuktian yang sudah dipersiapkan tim kuasa hukum Tsania Marwa.
"Kebetulan kami baru tahu bahwa sidang ditunda, jadi bisa dikatakan kita sudah siap bukti suratnya, kira-kira 1,5 koperlah. Memang kita sudah mempersiapkan untuk membuktikan dalil-dalil kitalah," beber Herdyan.
Sekedar info, saat ini Tsania Marwa dan Atalarik Syach tengah berseteru untuk membahas harta gono gini mereka.
Sekiranya total harta yang diminta Tsania sebagai haknya kepada Atalarik senilai Rp 3.3 miliar.
Namun, pihak Atalarik mangatakan bahwa semua harta Tsania Marwa dan harta bersama sudah dibawa seluruhnya sebelum perceraian.