Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, menanggapi kesaksian Angel Lelga, mantan istri kliennya.
Angel Lelga diketahui menghadiri sidang sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah, dengan terdakwa Vicky Prasetyo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Menurut Ramdan Alamsyah, kesaksian Angel Lelga banyak tak sesuai.
"Dalam fokus kami, kesaksian Angel Lelga banyak berbeda dari dakwaan atau BAP dari Jaksa," kata Ramdan Alamsyah.
Baca: Dituduh Berzina oleh Vicky Prasetyo, Ini Penjelasan Angel Lelga Kenapa Fiki Alman Ada di Rumahnya
Tentu hal tersebut membuat pencarian fakta kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam media elektronik dengan terdakwa Vicky, sulit menemukan kebenarannya.
"Angel dipanggil sebagai saksi korban atau pelapor, yang mengetahui betul peristiwa penggerebekan itu atau dugaan perzinahan tersebut. Penjelasannya membuat kami kebingungan mencari faktanya," ucapnya.
Hal yang membuat bingun diakui Ramdan, adalah Angel memberikan keterangan didorong Vicky masuk kedalam kamar bersama Fiki Alman.
Baca: Saat Penggerebekan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Ingin Menggundulinya
Baca: Kegaduhan yang Dibuat Vicky Prasentyo Bikin Takut, Angel Lelga Akui Masuk Kamar dengan Fiki Alman
"Dalam keterangannya tadi, Angel membuat cerita ia diduga didorong masuk ke kamar oleh Vicky saat penggerebekan. Padahal dalam dakwaan dan BAP Jaksa, Angel dan Fiki berada didalam kamar," jelasnya.
Ramdan menduga penjelasan soal Angel diduga didorong Vicky kedalam kamar adalah mengada-ngada atau tidak benar.
"Padahal, saksi ini (Angel) sudah disumpah dengan keyakinannya sendiri sebelum memberikan kesaksian didepan jaksa dan hakim. Sangat disayangkan jika memang kesaksiannya itu mengada-ngada," jelasnya.
Ramdan menyebut bahwa Angel Lelga harus berhati-hati dalam menguatarakan kesaksiannya dalam kasus Vicky Prasetyo ini.
Baca: Pamer Momen Mandikan sang Buah Hati, Vanessa Angel Ungkap Harapannya
"Jika memang dia (Angel) diduga memberikan kesaksian palsu, kami akan kejar sampai manapun," ujar Ramdan Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.