News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Pengajuan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak Polda Bali: Khawatir Dia Mengulangi Lagi

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak oleh Polda Bali.

Hal tersebut dikarenakan, polisi merasa khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Bali.

Baca: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx karena Khawatirkan Hal Ini, Apa Reaksi Nora Alexandra?

Baca: Saat Jerinx Kepalkan Tangan Kiri di Ruang Pemeriksaan Polda Bali

Sebab, klientnya sudah mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

 

"Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa , tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," katanya.

Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subjektif dari kepolisian.

Sebab, Jerinx selama ini sudah koperatif.

 "Sebetulnya, kalau untuk Jerinx kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh.

 

Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi, saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan.

Karena sebetulnya Jerinx sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, dan kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Gendo

Untuk langkah hukum selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap klientnya.

"Kami belum memikirkan," ucap Gendo.

Baca: Jerinx dan Nora Kecewa Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca: Outsiders Jenguk Jerinx Sekaligus Rayakan HUT SID di Polda Bali: Kami Datang Berikan Support Moral

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga mengajukan peangguhan penahanan terhadap musisi I Gede Ari Astina itualias Jerinx SID.

Jerinx sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Drumer Band Superman Is Dead itu dianggap melakukan pelanggaran UU ITE karena menyebutkan 'IDI kacung WHO' lewat sosial media Instagram.

Jerinx diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Setelah mengajukan surat penangguhan penahanan Jerinx SID, ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono mengaku siap menerima hasil dengan lapang dada.

"Apapun hasilnya, kami terima dengan lapang dada," kata Arjono yang juga sebagai anggota DPRD Gianyar itu.

Saat masuk ke ruang interview lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Arjono mengaku disambut sangat baik oleh pihak kepolisian

"Tadi saya menghadap kepada penyidik, ternyata penyidik itu betul melayani dengan baik," katanya.

Politisi Golkar ini juga mengungkap alasan mengapa dia mengajukan penjaminan [enahanan Jerinx.

"Saya menyampaikan penangguhan. Karena anak saya sebagai tulang punggung keluarga," katanya.

Nora selalu suport sang suami

Sementara itu, istri Jerinx SID, Nora Alexandra mengaku akan selalu mensupport suaminya.

Ia berharap suaminya kuat di dalam sel tahanan.

"Saya berharap agar segera ada titik terang. Kemarin saya sudah sempat video call yang disediakan oleh kepolisian, dia berpesan agar selalu jaga kesehatan, tetap kuat, dan selalu support dia," ucap wanita yang juga seorang model dan selebgram itu.

Nora Alexandra mencoba untuk menguatkan diri atas ditahannya sang suami.

Meski demikian, dia merasakan ada yang berbeda dalam hidupnya.

Kini tidak ada sosok sang suami di sampingnya.

Jerinx dan Nora Alexandra. Setelah menetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, Polda Bali juga menahan penabuh drum Band Superman is Dead (SID) yang bernama asli I Gede Ari Astina itu, Rabu (12/8/2020). (Dokumentasi Pribadi)

Padahal, biasanya, setiap pagi Nora menyiapkan sarapan untuk Jerinx.

Tetapi yang terjadi saat ini, kekhawatiran memenuhi perasaannya.

Melalui Instagram pribadinya, Nora menyapa Jerinx yang saat ini masih di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Bali.

"Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu, aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar, kamu flu, demam, batuk dll, tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat, ketika di cek CV19, NON REAKTIF. Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll," tulis Nora dikutip Wartakotalive.com, Kamis.

Nora memastikan, dia akan selalu setia kepada sang suami. Sebab, dia tahu apa yang telah dilakukan suaminya, yang tak lain adalah keprihatinan kepada orang-orang yang merasakan berat ketika harus membayar biaya rapid test.

"Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini, mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. you my Hero.

Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian," sambung Nora.

Jerinx selama ini dikenal lantang melawan arus informasi utama tentang Covid-19.

Dia percaya, Covid-19 merupakan konspirasi global.

Namun, penyampaiannya yang keras dan menyingnggung sejumlah pihak, membuatnya kini harus berada di dalam penjara.

Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan kedua, Rabu (12/8/2020). Jerinx ditahan setelah diperiksa selama lima jam.

Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

Jerinx ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian (Twitter)

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Merasa terhina

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerink di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020.

Putra Suteja mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi,” tegasnya.

 Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan Jerink yang salah satunya menyebut bahwa IDI kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang dipelesetkan oleh Jerinx.

Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Karena ada yang menghina, saya lapor. Mungkin unsurnya memenuhi sehingga ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Suteja.

Jerinx Sempat Minta Maaf

Jerinx pun akhirnya meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Permintaan maaf ini ia sampaikan untuk berempati kepada kawan-kawan yang bertugas menangani Covid-19.

Jerinx menegaskan, dirinya hanya bermaksud menyampaikan kritik kepada IDI, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyuarakan aspirasi banyak masyarakat menengah ke bawah.

"Saya memang benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, karena saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat ingin menghancurkan perasaan kawan-kawan di IDI. Jadi ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Jauh sebelum mengunggah konten yang saat ini dipersoalkan oleh IDI, Jerinx mengaku banyak membaca berita-berita di media massa maupun media sosial mengenai banyaknya masyarakat yang dipersulit oleh prosedur rapid test.

"Sampai ada meninggal tidak ditangani serius, jadi itu akumulatif dari sebelum saya unggah. Belum lagi ada laporan-laporan dari netizen itu kalau dikumpulkan sejak pandemi ini mungkin jumlahnya sudah ribuan laporan masuk ke dm IG saya," ungkap Jerinx

Menurut Jerinx, prosedur rapid test seolah-olah dipaksakan oleh pemerintah, khususnya rumah sakit dan dokter.

Itu sebabnya, unggahannya di Instagram adalah sebagai bentuk pertanyaan kepada IDI agar IDI bersikap.

"Yang membuat saya nulis itu, adalah akumulasi perasaan empati saya, kasihan saya kepada rakyat soal prosedur rapid, sementara rapid itu tidak akurat. Itu diperkuat oleh pernyataan banyak ahli."

"Dan perhimpunan rumah sakit Indonesia April lalu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa melarang kewajiban rapid test sebagai syarat layanan kesehatan. Jadi sebenarnya RS sudah ada regulasi untuk rakyat yang dipaksa rapid. Tapi fakta di lapangan berbeda," ucap Jerinx.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Polda Bali, Polisi Khawatirkan Hal Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini