News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelawak Nurul Qomar Dipidana

Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara usai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu.

Politisi yang akrab disapa Haji Qomar ini terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.

Kuasa hukumnya, Furqon Nur Zaman menegaskan bahwa Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.

"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).

"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)

Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.

"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.

Dan pada Rabu (19/8/2020) malam Haji Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya.

Rangkaian sidang perkara tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2019 lalu. Sebelumnya, oleh JPU, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS). Padahal saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas pelanggaran tersenut Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes JPU menuntutnya 3 tahun penjara. Kemudian, Qomar mengajukan banding 1,5 tahun penjara yang juga disambut banding oleh jaksa.

Baca: Palsukan Dokumen S2 & S3, Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Minta Grasi ke Presiden Jokowi

Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Suasana Haru Saat Qomar Diantar ke Penjara, Keluarga Tegar
Suasana haru terlihat saat Qomar diantar keluarganya ke  Lapas Kelas IIB Brebes pada Rabu 19 Agustus malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini