Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara usai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu.
Politisi yang akrab disapa Haji Qomar ini terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Kuasa hukumnya, Furqon Nur Zaman menegaskan bahwa Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).
"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.
Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.
"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.
Dan pada Rabu (19/8/2020) malam Haji Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya.
Rangkaian sidang perkara tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2019 lalu. Sebelumnya, oleh JPU, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS). Padahal saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas pelanggaran tersenut Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes JPU menuntutnya 3 tahun penjara. Kemudian, Qomar mengajukan banding 1,5 tahun penjara yang juga disambut banding oleh jaksa.
Baca: Palsukan Dokumen S2 & S3, Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Minta Grasi ke Presiden Jokowi
Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA
Suasana Haru Saat Qomar Diantar ke Penjara, Keluarga Tegar
Suasana haru terlihat saat Qomar diantar keluarganya keĀ Lapas Kelas IIB Brebes pada Rabu 19 Agustus malam.