Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nurul Qomar berakhir di penjara usai terjerat kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu.
Politisi yang akrab disapa Haji Qomar ini terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Kuasa hukumnya, Furqon Nur Zaman menegaskan bahwa Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).
"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.
Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.
"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.
Dan pada Rabu (19/8/2020) malam Haji Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya.
Rangkaian sidang perkara tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2019 lalu. Sebelumnya, oleh JPU, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS). Padahal saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas pelanggaran tersenut Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes JPU menuntutnya 3 tahun penjara. Kemudian, Qomar mengajukan banding 1,5 tahun penjara yang juga disambut banding oleh jaksa.
Baca: Palsukan Dokumen S2 & S3, Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Minta Grasi ke Presiden Jokowi
Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA
Suasana Haru Saat Qomar Diantar ke Penjara, Keluarga Tegar
Suasana haru terlihat saat Qomar diantar keluarganya keĀ Lapas Kelas IIB Brebes pada Rabu 19 Agustus malam.
Dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.
"Tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan haji Qomar ke lapas," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020) malam.
"Keluarga tadi insyaallah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," pungkasnya.
Komedian Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes sekira pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Baca: Perjalanan Karir Nurul Qomar, Dari Pelawak ke Panggung Politik, Kini Hidup Dipenjara
Baca: Dijebloskan ke Penjara, Pelawak Qomar Sempat Tertawa dan Berguyon Hendak Nyantri
Kasasi Ditolak, Hukuman Lebih Lama
Sekedar informasi, Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor.
Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Namun tas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.
Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi 2 tahun penjara. Rencananya, pihak Qomar akan mengajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat.