TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020).
Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II B Brebes, sekira pukul 18.15 WIB.
Dia menjadi terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Kini Nurul Qomar harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini.
Hal itu setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Andhi mengatakan, putusan penolakan permohonan kasasi sendiri turun pada 10 Agustus 2020.
"Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah. Sudah bisa dieksekusi."
Baca: Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu
Baca: Suasana Haru Saat Keluarga Mengantar Nurul Qomar ke Lapas Brebes
"Hari ini yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Brebes," kata Andhi kepada tribunpantura.com melalui saluran telepon.
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.
Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Ia mengatakan, sementara putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahu 5 bulan hukuman penjara.
"Karena kasasi ditolak. Jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.
Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA
Baca: Perjalanan Karir Nurul Qomar, Dari Pelawak ke Panggung Politik, Kini Hidup Dipenjara
Perjalanan Kasus Qomar