News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurul Qomar Dipenjara, Derry Sudarsiman Beberkan Kronologi Perkara yang Jerat Sahabatnya Itu

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian yang tergabung dalam naungan PASKI gelar jumpa pers terkait penahanan Nurul Qomar di Lapas Brebes, di kawasan Duren Sawit Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Derry Sudarisman, personel grup lawak Empat Sekawan membeberkan kronologi Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Brebes pada Rabu (19/8/2020).

Derry juga mencoba meluruskan pemberitaan tentang sahabatnya, yang menuding Qomar membuat Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu.

Ia juga mengatakan dalam upaya mencari keadilan, Nurul Qomar sempat berusaha untuk meminta cek dokumen SKL yang disebut dibuat olehnya di laboratorium forensik.

Baca: Nurul Qomar Resmi Jadi Penghuni Lapas Brebes, Simak Perjalanan Kasusnya

"Saya hanya meluruskan berita-berita kurang tepat. Sebenernya bukan memalsukan ijazah tapi surat keterangan lulus yang pak Qomar menyebut tak pernah membuat surat tersebut," kata Derry Empat Sekawan saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

"Kenapa sampai ke tingkat banding MA karena beliau tidak terima itu. Qomar dan pengacaranya meminta supaya ada pembuktian di laboratorium forensik soal surat itu asli atau palsu tapi itu tidak dilakukan," bebernya.

Derry juga menjelaskan perjalanan proses hukum sahabatnya itu hingga sampai melakukan kasasi di Mahakamah Agung RI.

"Kalau ada pemberitaan bahwa mas Qomar ditangkap itu yang pertama di Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 1,5 tahun tapi tidak terima lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jateng di sana malah tambah jadi 2 tahun," jelasnya.

Mantan anggota DPR RI, yang juga terkenal sebagai pelawak, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). (Tribun Pantura)

"Kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak. Karena ditolak maka kejaksaan brebes mengeksekusi itu. Dan dilayangkan ke haji Qomar tanggal 19 Agustus jam 10 malam mas Qomar harus menjalani eksekusi itu tapi karena di Jakarta kejaksaan memberi keringanan," tuturnya.

Derry menegaskan bahwa Nurul Qomar bukan dijemput paksa oleh pihak kepolisian melainkan hadir menyerahkan diri ke kejaksaan Brebes dengan kesadaran diri.

"Jadi mas Qomar bukan diambil paksa tapi datang dengan kesadaran sendiri memenuhi panggilan kejaksaan Brebes," tegas Derry.

Nurul Qomar saat ini harus mendekam di Lapas Brebes karena terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen S2 dan S3 untuk keperluan menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes.

Qomar dilaporkan oleh pemilik Yayasan yang merasa dibohongi dan ditipu oleh Qomar lantaran menggunakan dokumen palsu untuk keperlua menjadi rektor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini