News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelawak Nurul Qomar Dipidana

Curhat Nurul Qomar Pada Derry Empat Sekawan, Tulis Pesan Tentang Ketidakadilan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nurul Qomar menyampaikan pesan sekaligus curhat kepada sahabatnya Derry Sudarisman terkait ketidak adilan yang ia rasakan dalam kasusnya.

"Dia juga ada penjelasan ke saya, saya bacain ke temen-temen media," kata Derry Empat Sekawan saat ditemui di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).

Dalam sebuah pesan Whatsapp, Qomar mengatakan permintaannya untuk melakukan tes laboratorium forensik pada dokumen SKL palsu yang disebut-sebut digunakan olehnya sebagai syarat menjadi rektor, tidak dikabulkan.

Ada kecurigaan dari Qomar bahwa dokumen tersebut adalah settingan karena ingin menjatuhkan namanya.

Para anggota Paski saat menggelar jumpa pers terkait penahanan Nuruk Qomar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Ini saya cuman bacain yaa ‘Dery tolong beri penjelasan ke teman-teman, untuk memastikan seorang anak sebagai anak kandung asli atau bukan maka harus di lakukan proses tes DNA melalui laboratorium forensik, dari Pengadilan Negeri Brebes sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hingga ke Mahkamah Agung RI, majeli hakim dan kejaksaan tidak pernah mau meminta apa yang diinginkan pihak kita untuk melakukan laboratorium forensik untuk menentukan barang bukti itu benar valid atau abal-abal (by design atau by design). Barang bukti yang kemudian dituduhkan ke Haji Qomar itu memang abal-abal, itu sebabnya mereka tidak mau melakukan tes validasi barang bukti melalui laboratiriun forensik’ itu dari pak Qomar," tutur Derry membacakan.

"Begitulah penjelasannya yang saya sampaikan, gak kurang gak lebih sesuai dari beliau," ungkapnya.

Sekedar info, dalam upaya banding dan kasasi yang diajukan Nurul Qomar ia menginginkan adanya cek laboratorium forensik untuk dokumen SKL yang dituduhkan padanya.

Ia ingin adanya cek validasi dokumen tersebut apakah benar itu dibuat olehnya seperti apa yang dituduhkan padanya.

Buntut dari perkara itu Nurul Qomar harus mendekam di Lapas Brebes selama dua tahun setelah banding dan kasasinya ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini