Meskipun untuk menyelesaikan kasus ini berbagai langkah hukum sudah diambil oleh pihak Qomar.
"Mudah-mudahan dengan kejadian ini Pak Haji bisa mengambil hikmah dari kejadian ini dan tetap semangat."
"Pak Haji lagi diangkat harkat martabatnya, yang penting sudah berusaha naik banding tapi ditolak," pungkas Qubil.
Nama Nurul Qomar telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.
Baca: Sedih Lihat Nurul Qomar Diborgol, Derry Empat Sekawan: Dia Bukan Penjahat yang Korupsi
Baca: Nurul Qomar Resmi Jadi Penghuni Lapas Brebes, Simak Perjalanan Kasusnya
Ia diketahui menggunakan SKL palsu tersebut untuk melamar menjadi rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes, Jawa Tengah.
Mantan anggota DPR ini sempat mengajukan kasasi hingga banding yang keduanya ditolak.
Qomar resmi ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah, pada Rabu (19/8/2020) malam.
Dalam kasus ini, ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)