Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Anton J-Rocks terjerat narkoba jenis ganja. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di bui.
Jihan, sebagai istri, sama sekali tak menyangka suaminya pengguna narkoba.
"Saya tidak menyangka sebelumnya. Karena dia (Anton) sehari-hari bersama saya dan anak-anak di rumah," kata Jihan ditemui di gedung Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarts Utara, Sabtu (22/8/2020).
Jihan mengatakan tahu betul bagaimana Anton J-Rocks di rumah saja selama pandemi virus corona (Covid-19).
Baca: Polisi Ungkap Kemungkinan Personel J-Rocks Lainnya Dipanggil dan Diperiksa
"Keluarga kecolonganlah, mungkin momennya dia lagi apes. Maksudnya pas ada yang nawarin pertama kali, langsung kena (ditangkap)," tambahnya.
Namun tetap saja, Jihan menyadari kalau penabuh drum grup band J-Rocks itu salah karena sudah melanggar hukum, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.
"Anton ini hanya korban. Semoga tidak terjadi lagi, tidak mau melakukan lagi, dia sudah menyesal dalam arti dia tidak akan memakainya lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Jihan mewakili nama Anton J-Rocks meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas kasus sang suami saat ini.
"Saya mewakili Anton meminta maaf semoga ke depannya dia bisa menjadi lebih baik lagi," ujar Jihan.
Pesan Anton J-Rocks
Anton J-Rocks menyadari kesalahannya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf.
Hal itu ia sampaikan ketika dihadirikan oleh pihak Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).
Ia juga berharap jangan ada lagi yang mengikuti jejaknya.
"Gue berharap, buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar, berhentilah sebelum telat daripada kayak gue ini," kata Anton.
Baca: Anton J-Rocks Mengaku Pertama Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun
Dalam kesempatan itu juga, Anton juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas khususnya keluarga lantaran mengonsumsi barang haram tersebut.
"Ya, gue pengin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gue ini korban dari penyalahgunaan ganja ini," ujar Anton.
Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).
Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks.
Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.
Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.
Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.