TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces alias ARK ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.
ARK ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ia ditangkap dikediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).
"Dalam penangkapannya, ARK ini kedapatan memiliki dua paket ganja, satu paket ganja kering disimpan didalam toples dan satu paket biji ganja disimpan didalam plastik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis penangkapan ARK, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Baca: Buat yang Masih Pakai Ganja, Anton J-Rocks: Berhentilah, Sebelum Telat Kayak Gua
Yusri mengatakan kalau ARK mengaku dirinya memesan ganja dari M, yang juga turut ditangkap oleh polisi Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.
"ARK pesan dua paket ganja dari M yang harganya Rp 1 juta. Satu paketnya seharga Rp 500 ribu," ucapnya.
Sementara itu, Yusri mengatakan kalau M adalah kru dari grup band J-Rocks. M mendapatkan barang dari D.
"Saat ini D masih dalam pencarian atau DPO. Nah M ditangkap di kost-kostannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari M polisi mengamankan satu paket ganja seberat 1 kg," jelasnya.
Baca: Mengaku Sepi Job, Anton Drummer J-Rocks Positif Narkoba, Ditemukan Barang Bukti 1 Kg Ganja
Sementara itu, ARK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara, dengan denda Rp 10 Miliar," ujar Yusri Yunus.
Dalam penangkapan ARK, polisi juga menangkap kru-kru dari grup band J-Rocks lainnya, yakni M, DN, dan W yang merupakan mantan kru band J-Rocks. (Arie Puji Waluyo/ARI).