TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Anton J-Rocks, Jihan tidak menyangka dan tidak tahu kalau suaminya pengguna narkotika jenis ganja.
"Saya tidak menyangka sebelumnya. Karena dia (Anton) sehari-hari bersama saya dan anak-anak di rumah," kata Jihan ditemui di gedung Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarts Utara, Sabtu (22/8/2020).
Jihan mengatakan bahwa ia tahu betul bagaimana Anton J-Rocks selama di rumah saja disaat Pandemi Covid-19.
"Keluarga kecolongan lah, mungkin momennya dia lagi apes," ucapnya.
"Maksudnya pas ada yang nawarin pertama kali, langsung kena (ditangkap)," tambahnya.
Namun tetap saja, Jihan menyadari kalau penabuh drum grup band J-Rocks itu salah karena sudah melanggar hukum, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.
"Anton ini hanya korban. Semoga tidak terjadi lagi, tidak mau melakukan lagi, dia sudah menyesal dalam arti dia tidak akan memakainya lagi," jelasnya.
Baca: Buat yang Masih Pakai Ganja, Anton J-Rocks: Berhentilah, Sebelum Telat Kayak Gua
Baca: Anton J-Rocks Mengaku Pertama Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun
Lebih lanjut, Jihan mewakili nama Anton J-Rocks meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas kasus sang suami saat ini.
"Saya mewakili Anton meminta maaf semoga ke depannya dia bisa menjadi lebih baik lagi," ujar Jihan.
Saat Ditangkap Langsung Berikan Barang Bukti
Diberotakan sebelumnya, Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces alias ARK atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis Ganja.
Tak sendiri, polisi juga menangkap kru-kru grup band J-Rocks yang berinisial M, DN, dan W.
"Hari ini kami akan rilis penangkapan empat tersangka, yang salah satunya adalah drummer grup band J-Rocks, ARK bersama dengan M, DN, dan W," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis penangkapan ARK, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Yusri mengatakan kalau keempat tersangka ditangkap dikediamannya masing-masing, ARK ditangkap dikediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).
"Ketika ditangkap di rumahnya tidak bisa bicara apa-apa. Langsung memberitahukan barang buktinya," ucapnya.
Yusri mengatakan, bahwa polisi Polres Meteo Tanjung Priok mengamankan dua paket dari tangan ARK.
"Dari ARK diamankan dua paket narkotika. Pertama satu paket ganja kering yang ditaruh didalam toples, dan yang kedua satu paket biji ganja yang ada didalam plastik," jelasnya.
Sementara itu, ARK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjaea, dengan denda Rp 10 Miliar," ujar Yusri Yunus.
Minta Maaf
Anton J-Rocks menyadari kesalahannya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf.
Hal itu ia sampaikan ketika dihadirikan oleh pihak Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).
Ia juga berharap jangan ada lagi yang mengikuti jejaknya.
"Gue berharap, buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar, berhentilah sebelum telat daripada kayak gue ini," kata Anton.
Dalam kesempatan itu juga, Anton juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas khususnya keluarga lantaran mengonsumsi barang haram tersebut.
"Ya, gue pengin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gue ini korban dari penyalahgunaan ganja ini," ujar Anton.
Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).
Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Igman)