TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membuat regulasi terkait pembukaan bioskop di tengah wabah Covid-19.
Pembukaan bioskop ini sempat ditunda karena dianggap rawan terhadap penularan Covid-19 antarpenonton.
"Kami akan membuat regulasi secara lengkap," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers melalui YouTube BNPB, Rabu (26/8/2020).
Regulasi itu, lanjut Anies Baswedan, akan memasukan semua unsur yang disampaikan Profesor Wiku (Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito-red).
Baca: Gubernur Anies Sebut Bioskop di Jakarta Akan Kembali Dibuka, Bagaimana Regulasinya?
Baca: Belum Boleh Buka, Pengelola Bioskop di DKI Mengaku Kecewa
Anies Baswedan mencontohkan, pertama soal kualifikasi yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.
Kemudian kedua terkait dengan pemesanan tiket melalui online, tidak lagi secara tatap muka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan di area bioskop.
"Tentang (penggunaan) masker dan filtrasi udara, lalu pembersihan secara teratur dan pengaturan tempat duduk. Kemudian prinsip menaati prinsip 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)," ujar Anies Baswedan.
Menurutnya, bioskop di 47 negara di dunia telah beroperasi di tengah wabah Covid-19.
Bahkan untuk Korea Selatan tetap beroperasi sejak awal pandemi sampai sekarang.
"Di Korea Selatan selama masa pandemi termasuk di puncak pandemi itu, bioskop tidak ditutup," kata Anies Baswedan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat pariwisata untuk kembali beroperasi saat perpanjangan PSBB transisi fase pertama.
Mereka diizinkan beroperasi mulai 6 Juli sampai 16 Juli 2020.
Untuk bioskop, tempat duduk penonton didesain berselang-seling atau satu kursi dikosongkan antarpenonton.
Anak di bawah umur sembilan tahun dan orang lanjut usia (lansia) juga dilarang menonton film di bioskop.
Mereka dilarang karena rawan terhadap penularan Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi penularan Covid-19 antarpenonton.
Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat panduan protokol kesehatan Covid-19 di bioskop. Panduan ini wajib ditaati oleh pelaku usaha, karyawan dan konsumen.
Namun Dinas Parekraf DKI Jakarta justru membatalkan pemberian izin dibukanya kembali bioskop pada 16 Juli 2020.
Dinas sedang merevisi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, sebagai dasar pemberian izin tersebut.
Keputusan itu ditarik kembali karena kondisi Covid-19 di Jakarta belum stabil.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bioskop di Jakarta Dibuka Kembali Dalam Waktu Dekat, Pemprov DKI Jakarta Buatkan Regulasi Detail,
Penulis: Fitriyandi Al Fajri