TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditunda, Rabu (26/8/2020).
Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Karena alasan itu, sidang akan kembali digelar pada Rabu, 2 September mendatang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.
“Ditunda Rabu, 2 September. Alasannya karena JPU belum siap dengan tuntutannya,” tulis Eko kepada Kompas.com, Rabu.
Baca: Beredar Foto Berpose di Mobil Mewah, Lucinta Luna Bebas Keluar Masuk Penjara? Ini Kata Sang Kekasih
Sebelumnya Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Awalnya Lucinta Luna ditahan di sel khusus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dipindahkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Lucinta Luna Ditunda Pekan Depan