TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID menyatakan, dirinya mengajukan penangguhan penahanan bukan karena ia takut atau cengeng.
Seperti diketahui, penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Jerinx sebelumnya ditolak oleh pihak kepolisian.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu masih mencoba mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dirinya dengan mengirim permohonan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Jerinx menilai, kasus yang menimpa dirinya ini banyak terjadi kejanggalan dan konflik kepentingan.
Jerinx juga menilai, pengajuan penangguhan penahanan merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap WNI.
Oleh karena itu ia memilih untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Sebagai WNI setiap tahanan berhak mengajukan penangguhan tahanan dan hal ini dilindungi oleh Undang Undang."
"Saya mengajukannya bukan karena saya cengeng tapi karena saya melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya," kata Jerinx dalam sebuah pesan yang ia tulis.
Jerinx juga menyatakan bahwa dirinya belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan.
Baca: FAKTA Baru Kasus Jerinx: 7 Jaksa Ditunjuk Tangani Perkaranya hingga Tulis Surat Berisi Keluh Kesah
Baca: Masih Pandemi Covid-19, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan Jerinx SID
Penggebuk drum SID itu menyatakan, jika nantinya pengadilan memutuskan dirinya bersalah, ia akan menerima dengan legawa.
"Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima secara ksatria," lanjutnya.
Seperti diketahui, penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Jerinx sebelumnya ditolak oleh pihak kepolisian.
Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu masih mencoba mengupayakan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana telah mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Bali (Bali) untuk menangguhkan penahanan terhadap kliennya itu.
Sembari menunggu keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali, saat ini Jerinx masih dititipkan di Rutan Polda Bali.
Baca: Lagi, Curhat Pilu Nora Alexandra di Tengah Kasus Jerinx SID: Tolong Jangan Terus Sudutkan Saya
Baca: Istri Jerinx, Nora Alexandra Beri Pesan ke Penggemar: Jangan Tinggalkan Pasangan saat dalam Masalah
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada Kamis (27/8/2020), penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan siap untuk segera disidangkan.
Seperti dilaporkan TribunBali.com, berkas perkara Jerinx dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, dalam waktu bersamaan saat Jerinx digiring ke Ditreskrimsus Polda Bali, datang kuasa hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana bersama istri Jerinx, Nora Alexandra dan manajer SID.
"Kedatangan kami untuk mendampingi proses pelimpahan perkara Jerinx ke kejaksaan," kata Gendo.
Gendo berharap pihak Kejaksaan, khususnya Jaksa Penuntut Umum memberikan penangguhan terhadap penahanan Jerinx.
Pertama, menurut Gendo, sekarang masih masa pandemi Covid-19.
Kedua, terkait kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan di dalam rutan.
"Kemudian, Jerinx ini kan bukan koruptor, bukan juga terkait suap menyuap, dan ini juga bukan kasus pembunuhan yang membahayakan masyarakat, HP-nya sudah disita, jadi apa urgensi untuk penahanan Jerinx," taambah Gendo.
(Tribunnews.com/Tio)