News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Merasa Sedih, Bibi Ardiansyah Ceritakan Kondisi Vanessa Angel 3 Hari Sebelum Sidang, Anak Kena Imbas

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah (tengah) dan kuasa hukumnya Arjana Bagaskara Solichin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Vanessa Angel jadi terdakwa kasus psikotropika. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Sebagai suami, Bibi Ardiansyah sempat menangis. Ia tak bisa menutupi kesedihannya.

Menurut dia, tiga sebelum sidang Vanessa Angel stres. Kondisi itu kemudian berimbas kepada anak mereka yang masih bayi.

“(Menangis) Ya sedih aja, sebelumnya kan Vanessa juga pernah ngalamin kayak gini. Nah dalam 3 hari ini dia mikirin hari ini. Dia benar-benar stres, jadi lanjut lagi ke Gala stresnya,” kata Bibi Ardinsyah ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.

“Ya gue enggak penginlah sebagai kepala keluarga melihat yang kayak gitu, karena gue juga baru jadi orangtua. Jadi, semoga ke depannya diberi kelancaran sama Allah,” ujar Bibi melanjutkan.

Baca: Dalam Dakwaan Vanessa Angel Disebut Sering Pakai Psikotropika, Resep dan Nama Pengacara Disinggung

Kendati demikian, Bibi Ardiansyah berusaha membuat Vanessa Angel lebih rileks saat menjalani sidang perdana kali ini.

Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Satu-satunya cara yang dilakukan Bibi adalah dengan mengajak Vanessa Angel karaoke bersama sehari sebelum sidang.

“Kita nenanginnya karokean aja sih sebenarnya di rumah. Orangtua Vanessa juga benar-venar support lah,” ujar Bibi Ardiansyah.

Baca: Vanessa Angel Stres Saat Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Diakuinya Masih Trauma

Sekedar informasi, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanessa Angel didakwa dengan pasa 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika.

Bintang sinetron dan Film Televisi Vanessa Angel (28) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/3020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Atas perbuatannya Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca: Dijerat UU Psikotropika, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram @vanessaangelofficial)

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir pil Xanaxditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa. Sedangkan, 5 butir ditemukan dalam tas Vanessa Angel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini