Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anofial Halilintar ayah dari Gen Halilintat dilaporkan mantan istri ke duanya, Happy Hariadi karena dugaan dikriminasi dan penelantaran anak.
Laporan tersebut dilayangkan pada Oktober 2019, hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, sudah ada empat saksi diperiksa. Namun, Anofial Halilintar belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Untuk laporannya sendiri tanggal 7 Oktober 2019, pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," beber AKP Nunu Suparmi selaku Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Baca: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Mantan Istri ke 2 Atas Dugaan Penelantaran Anak
Baca: Aurel Hermansyah Tanyakan Kesanggupan Atta Halilintar untuk Berumah Tangga
"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa (belum dipanggil Anofial Halilintar), masih dalam penyelidikan yaa," jelasnya.
Nunu juga menjelaskan bahwa ayah dari Gen Halilintar itu melakukan pernikahan ke dua dengan Happy secara sah di kota Bandung pada tahun 1998.
Tak Beri Nafkah dan Ogah Akui Anak
Dijelaskan oke Nunu bahwa Happy membuat laporan lantaran Mubarokah, anak perempuan dari pernikahan kedua Anofial Halilintar itu merasa tidak diakui oleh sang ayah.
"Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," bebernya.
Sebabnya, Happy melaporkan hal tersebut dan berharap bisa mendapat keadilan untuk putrinya.
"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarokah, anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," jelasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Anofial Asmid Halilintar terancam 5 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan diksriminasi dan penelantaran anak.
Happy melaporkan Anofial karena dianggap tak mau mengakui Mubarokah yang disebut-sebut merupakan buah cinta mereka selama 8 tahun menikah.
Jika mendalami pasal yang disangkakan kepada Anofial Halilintar. Ayah Atta Halilintar itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.
"Yang disangkakan pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang diskrimimasi anak," ujar Nunu Suparmi, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).