TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, membenarkan surat rekomendasi yang ditandatanginya pada perkara istri kedua ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid.
Ada pun perempuan bernama Happy Hariadi tersebut menuntut pengakuan atas buah cintanya dengan Ayah Atta.
Ditemui oleh tim Grid.ID, Selasa (1/9/2020), Kak Seto ceritakan awal mula LPAI mencoba menjadi pihak penengah di antara kedua belah pihak.
"Memang sudah pernah mengadu waktu itu HH melalui kuasa hukumnya yaitu Dedek Gunawan mengadukan mengenai kasus tersebut," buka Kak Seto.
"Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi jadi kami juga mengundang bapak HAA untuk berkenan hadir di sini untuk dapat mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi, bagimana dan sebagainya," ujarnya.
Ada tim hukum Halilintar yang menyambangi tempatnya bekerja, Kak Seto tak juga menemui pihak terlapor.
"Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya," kata Kak Seto.
"Akan tetapi berkali-kali tidak pernah datang tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu," sambungnya.