News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Atta Halilintar Dilaporkan

Pernikahan Direstui Lenggogeni Faruk, Ayah Atta Halilintar Diminta Akui Anak dari Mantan Istri Kedua

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Atta Halilintar dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tidak mengakui dan memberi nafkah anak dari mantan istri kedua.

TRIBUNNEWS.COM - AKP Nunu Suparni menjelaskan terkait laporan terhadap ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (31/8/2020).

Saat ditemui AKP Nunu membenarkan terkait laporan yang dibuat oleh Dedek Gunawan S.H, M.H.

Baca: Dilaporkan karena Dugaan Telantarkan Anak, Ayah Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara

Dedek Gunawan membuat laporan dan sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan.

Di mana Dedek Gunawan merupakan kuasa hukum dari Happy Hariadi, mantan istri kedua Halilintar.

"Jadi benar memang kami Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi yang dilaporkan oleh Dedek Gunawan S.H, M.H."

AKP Nunu Suparni menjelaskan terkait laporan terhadap ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Saudari Happy tersebut adalah mantan istri dari Bapak Halilintar," terang AKP Nunu.

AKP Nunu menambahkan, laporan terhadap Halilintar sudah dibuat sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Hingga saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Happy melaporkan Halilintar atas tuduhan tidak mengakui dan memberi nafkah pada anak dari Happy.

Dari pernikahan dengan Happy, Halilintar dikaruniai seorang anak perempuan.

"Beliau melaporkan karena anaknya dari pernikahan Pak Halilintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dan tidak diberi nafkah."

Baca: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Mantan Istri ke 2 Atas Dugaan Penelantaran Anak

Baca: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istri, Tuduhannya Tak Akui Anak

"Untuk laporannya sendiri tanggal 17 Oktober 2019, laporannya masih dalam proses penyelidikan," jelas AKP Nunu.

Hingga saat ini, AKP Nunu mengungkapkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Juga termasuk terlapor, Halilintar yang kini masih dalam penyelidikan.

Jumlah keseluruhan saksi yang dipanggil sampai sekarang, AKP Nunu mengatakan ada empat orang.

AKP Nunu pun tak menutupi ada kemungkinan untuk memanggil saksi dari keluarga Halilintar.

"Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa, termasuk Bapak Halilintar."

Ayah Atta Halilintar dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tidak memberikan nafkah dan mengakui anak dari mantan istri kedua. (YouTube KUY Entertaiment)

"Empat, nantinya ada saksi dari keluarga Halilintar," tutur AKP Nunu.

Terkait pernikahan Halilintar dengan Happy, AKP Nunu mengatakan bahwa telah tercatat secara resmi oleh negara.

Bahkan, istri pertama Halilintar, Lenggogeni Faruk disebutkan juga merestui pernikahan mereka.

AKP Nunu menerangkan, Halilintar dan Happy menikah pada 21 April 1998 silam.

Kemudian keduanya memutuskan untuk bercerai pada 6 Maret 2006 lalu.

Baca: Anang dan Ashanty Beri Klarifikasi hingga Tegur Keras Editor setelah Dituduh Lecehkan Bahasa Isyarat

Baca: Aurel Hermansyah Tanyakan Kesanggupan Atta Halilintar untuk Berumah Tangga

"Menikah resmi, namun pernikahan itu memang direstui juga oleh istri pertamanya, Ibu Lenggogeni."

"Itu terjadi pada 21 April 1998, dan bercerainya tanggal 6 Maret 2006," ungkap AKP Nunu.

Happy menggugat sang mantan suami untuk memberikan nafkah dan mengakui anak dari pernikahan mereka.

AKP Nunu menuturkan, saat ini usia anak perempuan mereka telah berusia 17 tahun.

Dalam membuat laporan, Happy pun sudah menyiapkan bukti-bukti serta saksi terkait.

Termasuk adanya bukti akta kelahiran sang anak hingga buku nikah.

"Gugatannya pemberian nafkah dan pengakuan terhadap si anak tersebut, anaknya perempuan, usia waktu laporan 16 tahun sekarang 17 tahun."

"Yang pasti (ada bukti) akta kelahiran, buku nikah juga," tandas AKP Nunu.

Terkait laporan ini, Halilintar digugat dengan Pasal 76 A dan 76 B juncto 77 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.

AKP Nunu menyatakan bahwa ayah Atta Halilintar ini dijerat dengan pasal diskriminasi anak.

"Untuk Pasal 76 A dan 76 B juncto 77 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang diskriminasi anak," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini