Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Lucinta Luna (31) dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa, terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
JPU Asep Hasan menuntut Lucinta Luna dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 25 juta.
Lucinta Luna dinilai terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkoba jenis eksitasi dan dua jenis psikotropika.
Baca: Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Bakal Ajukan Pledoi
Kekasih Lucinta Luna, Dian Ayu Ashari alias Abash hadir dalam persidangan kekasihnya. Ia sangat syok mendengar tuntutan jaksa.
"(Lucinta Luna dituntut 3 tahun) saya bingung mau ngomong apa ya. Ya enggak nyangka aja tiga tahun," kata Abash usai sidang.
"Kaget, saya kaget sih. Tapi banyak berdoa lagi aja ini baru tuntutan belom putusan," tambahnya.
Abash menilai kalau tiga tahun kurungan penjara dalam tuntutan jaksa sangat lah berat untuk dijalani oleh wanita bernama lengkap Ayluna Putri itu.
"Saya enggak tahu ya. Tiga tahun lama lah tiga kali lebaran itu lama itu. Tapi yang jelas saya dan Luna sedih," ucapnya.
Namun, Abash hanya bisa menyerahkan proses hukum Lucinta Luna kepada tim kuasa hukum sang kekasih, yang nantinya akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan.
"Saya enggak tau pledoinya nanti gimana. Tapi saya maunya bebas lah dengan cepat Lucinta Luna dalam putusan hakimnya," ujar Abash.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.