News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Ungkap Perkembangan Rehabilitasi Dwi Sasono di RSKO

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Sasono berkunjung ke redaksi Tribunnews.com dan Warta Kota di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Dwi Sasono mempromosikan film Mendadak Kaya karya rumah produksi MD Pictures. Warta Kota/Alex Suban

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Dari RSKO, aktor Dwi Sasono (40) menjalani sidang debut kasus narkoba secara virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy mengatakan kalau kondisi kliennya baik-baik saja selama di RSKO Cibubur.

"Saat ini DS (Dwi Sasono) sehat, Alhamdulillah mengikuti program dengan baik," kata Aris Marasabessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Jalani Sidang Debut dari RSKO, Dwi Sasono Dengar Dakwaan Jaksa, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Aris menambahkan suami dari aktris dan penyanyi Widi Mulia itu menjalani semua program rehabilitasi.

Tujuan agar bisa sembuh dan menjauh dari ketergantungannya terhadap ganja.

Widi Mulia memberikan pernyataan terkait sang suami, Dwi Sasono, yang kini terjerat kasus narkoba. (Instagram @widimulia / @dwisasono)

"Kami kira beliau sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan dari majelis hakim," ucapnya.

Lebih lanjut, Aris mengatakan semangat Dwi Sasono menjalani program rehabilitasi karena dukungan dari keluarganya agar bisa kembali ke rumah.

"Kebetulan Mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi mbak Widi mendampingi beliau (Dwi Sasono) di RSKO. Saya dengar sih begitu," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Dwi Sasoni dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini