TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap Jaka Hidayat (45), eks drumer BIP.
Jaka Hidayat yang pernah menjadi personel Band BIP itu ditangkap polisi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (2/9/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, Jaka Hidayat ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu kemarin pukul 14.30 WIB.
"Barang bukti yang kami dapatkan adalah 0,34 gram sabu," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka Hidayat ditangkap bersama tersangka lain berinisial MY (44).
Baca: Polisi Ungkap Tertangkapnya Jaka Hidayat Mantan Drummer BIP dari Gelagat Mencurigakan Kurir
Baca: BREAKING NEWS, Jaka Hidayat, Mantar Drummer BIP Bicara Alasan Kembali Pakai Sabu, Kangen-kangenan
Sudjarwoko menceritakan, MY merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu Jaka Hidayat ke hotel di Jakarta Utara.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.
Dari hasil pemeriksaan urin, Jaka Hidayat dan MY dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamine. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Temukan 0,34 Gram Sabu,
Penulis: Junianto Hamonangan