News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Konsumsi Sabu-sabu setelah Berhenti Lama, Jaka Hidayat Akui Cuma Kangen-kangenan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaka Hidayat ex drummer BIP saat peirilisan perkaranya di Polres Metro Jakarta Utara, Koja Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Jaka Hidayat, eks drumer BIP, sebetulnya cukup lama berhenti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Namun, Jaka Hidayat kembali menggunakan barang haram tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi belum lama ini.

Diketahui, Jaka Hidayat pertama kali mengonsumsi sabu pada tahun 2002. Ia  sempat berhenti lama hingga akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika dua bulan belakangan.

Di hadapan awak media, Jaka mengungkapkan alasan dirinya kembali mengonsumsi sabu karena ada rasa kangen.

Apalagi, dirinya sempat berhenti memakai sabu dalam waktu yang lama.

Baca: Jaka Hidayat Pakai Narkoba dari 2002, Kata Bongky Marcel Sempat Berhenti Lama

"Saya waktu itu cuma kangen-kangen aja. Karena waktu itu sudah berhenti," kata Jaka saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Jaka kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan perbuatannya ini.

Ia juga berjanji tidak akan kembali menyentuh barang haram tersebut.

"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," kata Jaka.

Rilis kasus narkoba ex drummer BIP Jaka Hidayat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Jaka ditangkap Rabu (2/9/2020) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).

MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.

"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.

Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.

Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditangkap Polisi, Eks Drumer BIP Beberkan Alasan Kembali Pakai Sabu: Cuma Kangen-kangenan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini