News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pengakuan Eks Drummer Band BIP, Pakai Sabu-sabu Selalu Berpindah Tempat

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaka Hidayat ex drummer BIP saat peirilisan perkaranya di Polres Metro Jakarta Utara, Koja Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020)

TRIBUNNNEWS.COM - Jaka Hidayat, eks drummer band BIP, ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia diamankan di satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020) lalu.

Dari pemeriksaan diketahui, hotel tempat penangkapan itu bukan satu-satunya tempat yang dipilih Jaka Hidayat mengonsumsi barang haram tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, Jaka sering berpindah-pindah tempat supaya aktivitasnya mengonsumsi sabu tidak diketahui.

Baca: Konsumsi Sabu-sabu setelah Berhenti Lama, Jaka Hidayat Akui Cuma Kangen-kangenan

"Dari pengakuan yang bersangkutan pemakaiannya tidak di satu tempat. Tapi berpindah-pindah tempat," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Rilis kasus narkoba ex drummer BIP Jaka Hidayat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jaka sendiri diketahui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2002.

Namun, Jaka sempat berhenti selama beberapa lama sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika.

"Sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," kata Sudjarwoko.

Baca: Jaka Hidayat Pakai Narkoba dari 2002, Kata Bongky Marcel Sempat Berhenti Lama

Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).

MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.

Rilis kasus narkoba ex drummer BIP Jaka Hidayat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Sudjarwoko.

Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.

Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditangkap di Hotel, Eks Drumer BIP Sering Berpindah Tempat untuk Konsumsi Sabu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini