News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Drummer Jaka Hidayat Terjerat Narkoba

Polisi Ungkap Tertangkapnya Jaka Hidayat Mantan Drummer BIP dari Gelagat Mencurigakan Kurir

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaka Hidayat ex drummer BIP saat peirilisan perkaranya di Polres Metro Jakarta Utara, Koja Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Mantan drummer Band BIP, Jaka Hidayat alias JH diringkus Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara di sebuah hotel C di kawasan Jakarta Utara pada 2 September 2020 pukul 14.30 WIB.

Penangkapan JH berawal dari informasi masyarakat bahwa di Hotel C dicurigai adanya penyalahgunaan narkoba.

Unit 3 Sat Narkona Polres Metro Jakarta Utara meringkus kurir MY yang sedang menunggu untuk mengantar paket sabu milik JH.

Gerak-gerik mencurigakan itu, polisi melakukan penggerebekan.

Baca: Jaka Hidayat Pakai Narkoba Sejak 2002 dan Sempat Berhenti

Baca: BREAKING NEWS, Jaka Hidayat, Mantar Drummer BIP Bicara Alasan Kembali Pakai Sabu, Kangen-kangenan

Rilis kasus narkoba ex drummer BIP Jaka Hidayat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dari proses penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu dengan berat brutto 0.34 gram, 1 unit telepon genggam BlackBerry hitam, dan 1 unit telepon genggam Oppo putih.

"Kemudian setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu."

"Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).

Selanjutnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba dan kemungkinan artis lain yang ikut terjerat.

Tersangka JH dan kurir MY disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit RP 1 miliar dan paling banyak RP 10 miliar.

(Grid.Id/ Menda Clara Florencia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini